Telah dibuka pendaftaran Perangkat Desa Mandirejo tahun 2023. Pendaftaran dibuka tanggal 26 Juni - 10 Juli 2023 (pada hari dan jam kerja). Yuk, simak apa saja yang perlu disiapkan sebagai persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai perangkat Desa Mandirejo...
untuk Persyaratan Umum adalah sebagai berikut:
a. Warga desa Mandirejo
b. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. Setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan dan Pemerintah Republik Indonesia;
d. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
e. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun, terhitung pada saat pendaftaran;
f. Mampu mengoperasikan komputer;
g. Sehat jasmani, serta bebas dari narkotika dan obat terlarang;
h. Berkelakuan baik
Berkas yang harus dibawa adalah:
Surat permohonan pendaftaran yang DITULIS TANGAN dengan dilengkapi persyaratan di bawah ini,
a. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di
atas kertas bermaterai cukup;
b. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai cukup;
c. fotokopi Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir atau pengganti ijazah yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukkan aslinya pada saat mendaftar;
d. fotocopy Akte Kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya;
e. fotokopi Kartu Tanda Penduduk Desa setempat yang disahkan oleh pejabat berwenang atau surat keterangan dari pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya pada saat mendaftar;
f. surat Keterangan Berbadan Sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang;
g. surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian;
h. surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Pidana Penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dari Pengadilan Negeri;
i. surat pernyataan pernah menjalani pidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik melalui papan pengumuman Desa, bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku
kejahatan berulang-ulang bagi calon yang pernah menjalani pidana penjara;
l. pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm.
Keterangan:
- Berkas Permohonan dibuat rangkap 3 (tiga)
- Surat permohonan harus ditulis tangan ketiganya
- Berkas yang mengharuskan, cukup 1 rangkap saja, yang 2 rangkap tanpa materai
- Contoh Form dapat diunduh di sini
Download Lampiran:
form pendaftaran perangkat desa